Kasus Korupsi BSPS tahun anggaran 2013 di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan sampai saat ini belum tuntas. Unit tindak pidana Korupsi dari Kejaksaan Negeri Bulukumba sepertinya menutup mata atas terjadinya penyimpangan yang luar biasa besarnya pada program ini. Begitu juga di pihak Polres Bulukumba seakan tidak mau ambil pusing dengan kejadian yang ada.
Dah lebih dari 3 tahun kasus ini bergulir tetapi belum ada hasil yang signifikan. Para pihak penegak hukum sepertinya menutup mata atas kasus yang merugikan negara kurang lebih 7 M di Kab Bulukumba yang terjadi pada tahun 2013-2014.
Program BSPS adalah program program APBN tahun anggaran 2013 di Kab. Bulukumba dengan kegiatan renovasi rumah masyarakat yang berpenghasilan rendah atau disebut sebagai MBR.
Bulukumba merupakan daerah yang mendapatkan jatah lebih dari 4.000 MBR dengan besar bantuan 7.500.000,- /MBR. yang diterima dalam 2 tahap yang berbentuk Material bahan bangunan.
Namun pada pelaksana program tersebut masyarakat hanya menerima bantuan sebanyak 1 tahap dengan akumulasi bantuan jika dikenversikab dalam rupiah hanya sekitar 2-3 juta. Dsamping spesifikasi material yang tidak sesuai dengan standar dari kementerian perumahan rakyat.
Kalkulasi dapat dihitung berdasarkan harga material di DRPB2 dengan harga Material Toko.
Salah satu contoh adalah
Seng yang harga toko sebesar 5.400/kaki namun pada program ini masyarakat menerima material dengan harga 6500-7000/kaki. Selain itu semen yang harga toko 1200/kg. Tetapi masyarakat malah membeli dengan harga 2000/kg.
Kayu kelas III harga pasaran sekitar 1.800.000-1.900.0000/M3 tetapi masyarakat membeli dengan harga 2.280.000-2.400.000/M3.
Dan masih banyak lagi indikasi2 penyimpangan dalam pelaksanaan program itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar